Tujuh Fakultas Kedokteran Menolak Intervensi Pemerintah

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini secara gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Menjadi Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menentang perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Implikasinya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan– menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merugikan kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Menurunnya Mutu
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun, yang dapat berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar dari Unhas dan USU : Mereka mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Respon dari Kemenkes

Pihak pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan erat dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Dibutuhkan upaya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses adalah legal dan koordinatif; akademisi menyebut itu intervensi